SURABAYA, AJTTV.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) berinisial BAZ yang terbukti membanting seorang siswa hingga mengalami cedera. Guru tersebut resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dilarang mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh,Rabu (7/5/2025) menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja telah disampaikan kepada BAZ oleh tim pemeriksa gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.
Insiden ini bermula ketika BAZ membanting seorang siswa dari sekolah lain, berinisial BAI, yang menyebabkan tulang ekor korban mengalami retak. Peristiwa tersebut terjadi karena BAZ diduga tersulut emosi akibat kekalahan tim didiknya dalam pertandingan futsal.
Meski korban mencabut laporan polisi terhadap terlapor, Pemkot Surabaya tetap melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi terberat. Hasil pemeriksaan Dispendik Surabaya, guru tersebut mengaku emosi sesaat karena tim didiknya kalah dari lawan saat pertandingan futsal.
Reporter : Kiswanto