Bupati Tulungagung Gatut sunu menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meluncurkan program inovatif SIDARLING
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pengadilan Negeri Tulungagung kini semakin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Keduanya resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk meluncurkan program inovatif SIDARLING (Sidang Permohonan Keliling) pada Senin (12/8).
Acara penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso ini dihadiri langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME., dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani. Program ini dirancang khusus untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan pelosok.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyambut baik kerja sama ini. “Melalui program SIDARLING, layanan peradilan dapat menjangkau langsung masyarakat di wilayah desa maupun kecamatan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa SIDARLING akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari efisiensi waktu, biaya, hingga tenaga. Meskipun layanan ini bersifat keliling, Bupati memastikan kualitasnya tidak akan berkurang. Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, cepat, dan merata.
Reporter : Anang