Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

“Janji Manis”100 Hari Berujung Ingkar, Anggota KSPPS Madani Serbu DPRD Trenggalek Tuntut Pengembalian Tabungan Rp32 Miliar

98
×

“Janji Manis”100 Hari Berujung Ingkar, Anggota KSPPS Madani Serbu DPRD Trenggalek Tuntut Pengembalian Tabungan Rp32 Miliar

Sebarkan artikel ini

Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani demo didepan kantor DPRD Trenggalek ( Ayu Np / ajttv.com)

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kesabaran puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani telah habis. Tepat 100 hari setelah pengurus berjanji manis akan mengembalikan simpanan mereka, koperasi berlabel syariah itu justru mengingkari komitmen. Akibatnya, pada Rabu (24/9/2025), puluhan anggota didampingi Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) mendatangi DPRD Trenggalek menuntut nasib tabungan mereka yang total mencapai Rp32 miliar.

​Mustaghfirin, Pendamping Anggota dari ARPT, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakkonsistenan manajemen. Ia menyebut pengurus telah ingkar janji terhadap kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD pada 12 Juni 2025 lalu.

​”Dalam RDP sebelumnya, pengurus sepakat menyelesaikan pengembalian tabungan anggota. Namun, hingga 24 September 2025—tepat 100 hari—tidak ada realisasi. Kami kecewa karena pengurus dan pengawas juga tidak hadir dalam rapat ini,” tegas Mustaghfirin, menyoroti mangkirnya pimpinan koperasi.

​Piutang PNS dan Kecurigaan Pergantian Manajemen

​Mustaghfirin mendesak agar segera digelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Tuntutan ini muncul seiring adanya kecurigaan atas keputusan sepihak manajemen.

​Pihak anggota mempertanyakan munculnya nama general manager dan wakil sekretaris baru yang dianggap tidak transparan. “Kalau pergantian manajemen masih bisa, tapi kalau pengurus itu mandatnya dari anggota dalam RAT. Ini menjadi pertanyaan kami: sejauh mana tanggung jawab pengurus kepada anggota?” imbuhnya.

​Selain masalah internal, ARPT juga menyoroti lambannya penarikan piutang dari kalangan PNS yang mencapai Rp700 juta. Mustaghfirin mengancam akan mengambil langkah hukum jika pelunasan piutang ini tidak segera diselesaikan, yang dinilai dapat menjadi salah satu sumber dana pengembalian.

​Cairkan Kurang dari 2 Persen, Anggota Terlantar

​Data menunjukkan, dari total kewajiban Rp32 miliar, manajemen baru berhasil mencairkan sekitar Rp700 juta, atau kurang dari 2 persen. Mustaghfirin menyebut proses pencairan yang tersendat ini menimbulkan dampak sosial yang serius bagi anggota.

​”Pencairan yang tersendat membuat banyak anggota kesulitan. Ada yang mengaku tidak bisa berobat, ada juga yang anaknya terhambat melanjutkan pendidikan,” ungkapnya, menggambarkan penderitaan anggota akibat dana yang tertahan.

​Sementara itu, Pj General Manager KSPPS Madani, M. Syaiful Rohman, yang hadir dalam RDP, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini. Ia mengklaim saat ini manajemen sedang menjalani audit eksternal dan berupaya maksimal menarik kredit macet. Menanggapi sorotan pergantian personel, Syaiful membantah adanya keputusan sepihak, menegaskan hal itu telah dibicarakan dalam forum internal pengawas dan pengurus.

Reporter : Ayu Np

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *