TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan bimbingan teknis penilaian Mandiri cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) kepada 51 pelaku usaha, Jumat (14/6/2024). Sebelumnya mereka telah mengikuti kegiatan pelatihan penyuluhan keamanan pangan.
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.
Baca Juga : Ugal – Ugalan di Lampu Merah Tulungagung , Sopir Bus Ini kena Batunya
Nila Chandrasari selaku Ketua tim kerja penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau (SP-IRT) mengatakan Bintek ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga yang menjadi syarat untuk memperoleh SPP IRT Melalui aplikasi OSS.
PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian pelaku usaha terhadap keamanan pangan” Katanya.
Nila berharap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip-prinsip CPPOD IRPP pada produk olahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : 21 Atlet Disabilitas Tulungagung Ikuti Peparprov II Jatim tahun 2024
“Para peserta juga dilatih untuk mengisi ceklis cpob irt secara mandiri “:ungkapnya.
Dengan mengikuti Bimtek para pelaku usaha diharapkan mampu menilai, mengevaluasi, dan memperbaiki proses produksi mereka agar menghasilkan produk yang aman bermutu dan berdaya saing.
Reporter : Anang