Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Ayah Tiri Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur di Tulungagung

780
×

Ayah Tiri Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang ayah tiri asal Kediri Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya itu pada Agustus 2023 lalu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika keluarga mendapat cerita dari korban.

Example 300x600

Korban yang masih berusia 13 tahun itu menceritakan semua tindakan cabul yang diterima dari ayah tirinya.

Baca Juga :Kabur Saat Dihentikan Anggota Satlantas Polres Tulungagung, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Pil Dobel L

“Korban dicabuli di kawasan hutan pinus masuk wilayah Desa Kedoyo Kecamatan Sendang” terang Arsya, dalam konferensi pers Kamis 1 Februari 2024 Kamis (1/2/2024).

Kejadian itu Berawal pada Minggu 06 Agustus 2023 malam, korban dijemput ayah tirinya di sebuah ponpes dengan dalih nenek korban sakit.

“Dengan dalih itu korban dijemput tersangka lalu dibawa ke Sendang,” jelasnya.

Sesampainya di kawasan hutan pinus tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil, sementara korban menunggu diatas motor.

Baca Juga : Polres Tulungagung Berduka, Kanitintelkam Polsek Pucanglaban Meninggal Dunia

Selesai kencing, tersangka balik lalu secara tiba- tiba memukul korban yang membuatnya jatuh tersungkur ke tanah.

“Korban yang tidak berdaya itu lalu dicabuli dan ditinggal begitu saja di lokasi kejadian” tambahnya.

Setelah sadar bocah sial ini berjalan sempoyongan pulang ke rumahnya lalu menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Tak terima dengan perlakuan itu , keluarga korban mendatangai Polres Tulungagung untuk membuat laporan.

“Tersangka ditangkap saat berada di tempat kos di Wilayah Kediri ” lanjutnya.

Dihadapan Penyidik tersangka mengakui semua yang dilakukan dengan alasan sakit hati kepada ibu korban.

“Motif tersangka karena sakit hati kepada ibu korban,” paparnya.

Baca Juga : ODGJ Dapat Bantuan Tempat Tidur dari Dinas Sosial Tulungagung

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum dan pakaian korban.

“Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *