TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung berhasil membekuk seorang pria inisial AN (36) warga Desa Dukuh Kecamatan Gondang Tulungagung usai terlibat pencurian mobil grand max nopol AG 8473 BC.
Diketahui, korban yakni Abdul Rohman (43) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung yang merupakan pengusaha tembakau.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka pertama kali terjadi pada Selasa (30/7/2024).
Baca Juga : KPU Tulungagung Selenggarakan Kirab Maskot Pilkada Jatim 2024
Saat itu, tersangka berniat untuk mencuri tembakau milik korban, namun dikarenakan tembakau tersebut berada di dalam mobil korban, tersangka kemudian memeriksa kondisi mobil tersebut. Secara kebetulan, kunci mobil korban sedang menancap, lalu tersangka mencuri mobil korban beserta tembakau di dalamnya.
“Awalnya cuma berniat mencuri tembakau, namun karena kunci mobil korban sedang tertancap di dalam mobil, tersangka kemudian membawa kabur mobil beserta isinya,” kata Kapolres Tulungagung, Kamis (8/8/2024).
Taat mengungkapkan tersangka kemudian membawa mobil tersebut menuju Trenggalek dan memarkirkan mobil itu di halaman masjid di Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek lalu mengeluarkan semua tembakau tersebut.
Mobil berisi lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal, dimana tembakau tersebut kemudian dititipkan oleh tersangka kepada temannya. Pada saat itu, tersangka berdalih jika tembakau itu hendak dijual, tetapi masih mencari pembelinya terlebih dahulu, sehingga teman tersangka tidak menaruh curiga.
“Korban yang mengetahui jika mobilnya beserta 5 karung tembakau di dalamnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung dan segera dilakukan proses penyelidikan,” ungkapnya.
Taat menjelaskan, pada Rabu (31/7/2024), Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pakel melakukan upaya penyelidikan kasus tersebut. Tidak berselang lama, petugas mendapati jika mobil yang dicuri berada di masjid masuk Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek.
Baca Juga : Komite Nasional Geopark Indonesia Kunjungi Tulungagung
Saat petugas tiba disana, diketahui jika kunci mobil beserta 2 kwintal tembakau di dalamnya sudah raib. Setelah berbagai upaya penyelidikan, pada Selasa (6/8/2024), petugas berhasil mengungkap identitas tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya beserta barang bukti yang belum sempat dijual.
“Saat ini Tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tulungagung. Atas kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 102 juta,” pungkasnya.
Reporter : Anang