TULUNGAGUNG,AJTTV COM- Prosesi pelantikan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II DPRD Tulungagung, menggantikan Ahmad Baharudin dari Partai Gerindra dengan Eko Wijayanto, S.Pd. yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama jajaran pemerintah daerah serta seluruh anggota DPRD Tulungagung.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, dalam sambutannya menjelaskan dasar hukum penetapan PAW ini. Ia mengungkapkan bahwa proses administrasi PAW baru dapat diselesaikan setelah Ahmad Baharudin resmi ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Gatot Sunu Wibowo, mantan Wakil Bupati Tulungagung.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1997/KPPS/11.2/2024, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, keputusan ini mengatur pemberhentian dengan hormat Ahmad Baharudin dan pengangkatan saudara Eko Wijayanto, S.Pd. sebagai anggota DPRD Tulungagung terhitung mulai pengucapan sumpah janji pada hari ini,” kata Sudarmaji.
Setelah resmi dilantik, Eko Wijayanto memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. Saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja DPRD yang sudah ada. Saya siap untuk mengikuti segala aturan dan tata tertib yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, Eko Wijayanto diharapkan dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Tulungagung dalam sisa masa jabatan DPRD 2024-2029.