TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pria inisial S (55) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia diduga mencuri motor milik korban warga Desa Ringinpitu..
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan,korban mencuri sepeda motor Honda Vario yang tengah diparkir dihalaman rumah korban.
Baca Juga : 49 Siswa Pembentukan Bintara Polri Latihan Kerja di Polres Tulungagung
Sebelum kejadian tepatnya Jumat tanggal 10 Nopember 2023 pukul 20.00 Wib sepeda motor korban dipinjam oleh temannya bernama Ahmad Eka.
“Motor korban dipinjam untuk membeli sabun cuci piring dan 10 menit kemudian diletakkan di tempat parkir di halaman masuk rumah lalu kunci diberikan ke korban dengan cara ditinggal disamping korban yang sedang tidur”, terangnya. Senin (13/11/2023)
Selanjutnya pada tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 02.30 wib Korban dibangunkan oleh Abdul Mujib yang menanyakan tentang keberadaan sepeda motornya.
“Korban kaget karena motornya tidak ada di parkiran ”, sambungnya.
Korban berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian. Saat itu dia melihat seorang laki- laki sedang mendorong motor miliknya.
Baca Juga : Presiden RI Joko Widodo beserta rombongan mendarat di Pangkalan Militer Andrews Washington DC Amerika
“motor dituntun pelaku kurang lebih 650 meter dan ditemukan korban. Kemudian pelaku S oleh korban dibawa ke Kantor Desa Plosokandang dan dilaporkan ke Polsek kedungwaru”, jelasnya.
Barang bukti sepeda motor dan pelaku diamankan di Polsek Kedungwaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun”, tandas Mujianto.
Reporter : Anang