KEDIRI, AJTTV.COM – Seorang remaja inisial IFH (25) warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri.
Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno mengatakan pelaku telah menggadaikan mobil rental milik Diva Sepdiantoro, Perangkat Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo.
“Awalnya korban dihubungi pelaku Dengan dalih menyewa mobil dengan Alasan digunakan untuk acara selama dua hari,” terang Suparno, Sabtu (16/03).
Baca Juga : Pastikan Kelayakan Pakai, Satlantas Polres Trenggalek Lakukan Ram Cek
Baca Juga : Antisipasi Balap Liar, Polisi Patroli Titik Rawan di Tulungagung
Antar korban dan pelaku ada kesepakatan uang sewa Rp. 250 ribu per hari.
Memasuki hari kedua, pelaku menghubungi korban berdalih akan memperpanjang sewa selama empat hari. Lewat jatuh tempo, kemudian IFH berusaha dihubungi dan bahkan dilacak sesuai alamat tempat tinggalnya.
Kemudian didapat informasi, jika mobilnya telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Malang sebesar Rp. 30 juta. Atas dasar laporan, akhirnya IFH diamankan atas bantuan anggota Polsek Gondang Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, IFH kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Ringinrejo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter : Lubis