Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Kampung Moderasi Beragama di Tulungagung , Dua Desa Jadi Pilot Project

643
×

Kampung Moderasi Beragama di Tulungagung , Dua Desa Jadi Pilot Project

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung meluncurkan dua Kampung Moderasi Beragama (KMB). Lokasinya di Dusun Tumpuk Desa Besuki Kecamatan Besuki dan Lingkungan 10 Kecamatan Ngunut.

Moderasi beragama merupakan program Kementerian Agama yang tujuannya menjaga, memelihara dan merawat kerukunan di antara sesama pemeluk agama.

Example 300x600

Baca Juga : Terbaik Dalam Penurunan Angka Kematian Ibu , Bupati Tulungagung Raih Penghargaan

Kapolsek Besuki AKP Haryono kepada ajttv.com mengatakan Peluncuruan dua Desa dihadiri Ketua PAC NU ,tokoh agama , Kepala Kua Ngunut dan Besuki serta Muspika setempat.

“Iya benar, launching Kampung Moderasi Beragama pada hari Rabu 26 Juli 2023 tempatnya di Dusun Tumpuk Desa Besuki” Kata Haryono.

Sementara itu Kasi Bimais Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung Ahmad balya Saat di hubungi ajttv.com menerangkan dipilihnya dua tempat tersebut sebagai pilot project di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Gas 3 Kilogram Langka , Warga Tulungagung Mulai Kelabakan

Kampung Moderasi Beragama ini sebagai upaya menyatukan berbagai perbedaan, terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi.

“Minimal satu Kabupaten ada dua titik kampung moderasi. Kita launching di Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Besuki ” Terang Ahmad Balya, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Ahmad Balya Ditunjuknya dua Desa sebagai Kampung Moderasi Beragama karena memenuhi karakteristik lingkungan dengan sifat toleransi umat beragama yang tinggi.

Baca Juga : Tim Satgas KPK OTT Pejabat Basarnas

Launching Kampung Moderasi Beragama dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh Wakil Menteri Agama RI melalui Zoom Meeting.

“Penunjukkan, pembentukan Pokja, dan juknis Kampung Moderasi Beragama merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 137 Tahun 2023,” Pungkasnya.

Reporter : Anang / Heru

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *