TULUNGAGUNG, AJTTV COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Pilkada serentak Tahun 2024, Jumat (20/9/2024) disalah satu hotel Tulungagung.
Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan netralitas ASN dan stakeholder terkait.
Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara netral, profesional tanpa terpengaruh kepentingan politik praktis dari para kontestan.
Baca Juga : LMP Tulungagung Siap Menangkan Paslon “Mardinoto” Pilkada 2024
Pesan itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
“Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan seluruh ASN dan stakeholder terkait dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara netral, profesional tanpa terpengaruh kepentingan politik praktis dari para kontestan”, ujar AKBP Taat.
Dalam pengamanan Pilkada serentak tahun 2024 Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi berbagai ancaman dalam dunia nyata maupun maya. Polri telah memetakan melalui indeks kerawanan pilkada sebagai dasar pelaksanaan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 untuk menjaga situasi aman, damai dan kondusif.
“Untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman tersebut adalah dengan penguatan pengamanan sejak tahap pra pilkada, dimana dalam tahap pilkada yang dilaksanakan sering muncul konflik antar pendukung calon, penyebaran hoaks dan potensi gangguan keamanan lainnya”, sambung Kapolres.
Selain itu Polri juga meningkatkan patroli dan pengawasan yang tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya secara intensif dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait, hal ini untuk mencegah potensi terjadinya kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya sebelum berkembang jadi masalah yang lebih nyata dan besar.
Baca Juga : Maryoto Bhirowo blusukan ke Pasar Ngemplak serap aspirasi warga Tulungagung
“Netralitas ASN merupakan kunci penting dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan”, ungkap AKBP Taat.
Selain itu berbagai masalah yang bisa mengganggu proses demokrasi, seperti politik identitas, isu sara (suku, agama, ras, dan antar golongan), money politic, dan berita hoax.
“ASN, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, TNI/Polri, dan Kepala Desa harus mampu menunjukkan sikap netral serta tidak membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku”, tandas AKBP Taat.
Reporter : Anang