TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh hukum tetap, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga : Wilayah IKN di Sepaku Dilaporkan Krisis Air Bersih, LMI Buat Sumur Bor
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan setahun bisa 3 sampai 4 kali ,” kata Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis.usai pemusnahan, di Kejaksaan Negeri Tulungagung Kamis (26/10/203).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 145,601 gram. ganja 5,45 gram, 127.217 butir pil dobel L, psikotropika jenis pil Alganax 1 butir dan Alprazolam 78 butir.
Sedangkan untuk perkara peredaran minuman beralkohol ilegal, ada 859 botol dari 17 perkara.
Berbagai macan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan diijejerkan diatas sebuah meja di halaman Kejari Tulungagung.
Ahmad Muchlis menjelaskan pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga : Pj Bupati dan Jajaran Forkopimda Tulungagung Nonton Bareng “Aku Rindu “
“Selain itu, tindakan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan putusan hukum yang telah diberlakukan,” ungkapnya.
Kejari Tulungagung menghancurkan barang bukti narkotika dari kasus Pidum dengan menggunakan blender.
“Narkoba itu berbahaya dan dilarang, karena itu jauhi narkoba, itu barang haram,” tegasnya.
Langkah pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Baca Juga : Pj Bupati dan Jajaran Forkopimda Tulungagung Nonton Bareng “Aku Rindu “
Reporter : Setyo