Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Kejati Jatim Ambil Sikap Terkait Penolakan Proyek Pipanisasi di Tulungagung

462
×

Kejati Jatim Ambil Sikap Terkait Penolakan Proyek Pipanisasi di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Proyek pemerintah pusat dengan nama program Proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project atau NUSP di Tulungagung mulai ada titik terang setelah terhenti akibat penolakan warga di Kecamatan Pagerwojo , Tulungagung ,Jawa Timur.

Proyek yang pembiayaannya dilakukan secara sharing antara pemerintah pusat dan Pemkab Tulungagung itu berupa pemasangan pipa PDAM yang melewati beberapa Desa di wilayah Kecamatan Pagerwojo.

Example 300x600

Warga menolak dengan dalih masalah irigasi air ke persawahan petani di beberapa wilayah Desa yang dilalui proyek tersebut.

Baca Juga : Gas 3 Kilogram Langka , Warga Tulungagung Mulai Kelabakan

Dari informasi didapat ajttv.com ,proyek tersebut Pembiayaan dari pemerintah pusat sekitar Rp 16 miliar lebih Sedang dari Pemkab Tulungagung sebesar Rp 6,5 miliar.

Atas penolakan itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku Pengamanan Pengawasan Proyek Strategis ( PPS) turun gunung .

Melalui Zulbahri selaku Asisten Intelejen dan Mujiarto anggota tim PPS Kejati Jawa Timur melakukan mediasi dengan mengumpulkan beberapa pihak diantaranya Kepala Desa yang terdampak yaitu Desa Mulyosari, Samar dan Pagerwojo.

Selain itu perwakilan dari Bappeda , Dinas PUPR , PDAM, Perusahaan Jasa Tirta (PJT), kontraktor, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), anggota Proyek SIMAS serta tokoh masyarakat.

Baca Juga : Lahan Penambahan Aset PDAU Ditinjau Pansus DPRD

“Dalam musyawarah itu ditekankan mengedepankan kepentingan bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan.” Terang Mujiarto dihubungi melalui sambungan selularnya, Kamis (27/7/2023).

Mujiarto memastikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap untuk mengawal dan memastikan kepentingan masyarakat terlindungi serta proyek berjalan sesuai aturan yang ditentukan.

Dia berharap permasalahan dapat diselesaikan dengan bijaksana demi kepentingan seluruh masyarakat di wilayah Pagerwojo.

“Dalam musyawarah telah tercapai kata mufakat, saat air dibutuhkan akan dialirkan ke saluran pengairan sawah” jelas Mujiarto, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung ini.

Sebagai tindak lanjut dari Musyawarah awal , dalam waktu dekat semua pihak terkait akan melakukan pertemuan lanjutan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Reporter : D

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *