TRENGGALEK, AJTTV.COM – Jajaran kepolisian turut andil dalam sosialisasi patuh pajak kendaraan motor dan bebas denda pajak tahun 2023 yang dimotori oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jawa Timur.
Sosialisasi yang digelar di Simpang tiga Pasar Desa Gondang Kecamatan Tugu ini mendapatkan pendampingan dari sejumlah personel Polsek Tugu. Kamis, (19/10).
Baca Juga : Fadila Navara Asal Tulungagung Juara II Nasional Motocroos 2023 kategori MX65 di Deli Serdang
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, melalui Kapolsek Tugu AKP Panut, mengatakan selain melakukan pendampingan ,petugas juga ikut serta blusukan ke dalam pasar dan turut menyampaikan kepada para pedagang dan pengunjung pasar.
“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya warga Kecamatan Tugu .” Jelas AKP Panut
Uang penerimaan hasil pajak yang diberikan masyarakat nantinya akan berguna bagi pembangunan daerah yang secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat serta mampu mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor.” Pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur telah digelar program pemutihan pajak kendaraan di Jawa timur yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Gelar Deklarasi Pemilu Damai pada Pemilu Tahun 2024
Pemutihan pajak ini meliputi Bebas Bea Balik Nama (BBN) II, Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama guna akurasi data kepemilikan kendaraan.
Reporter :@ Ayu