TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi tipu tipu yang dilakukan oleh Karyawati BSI Blitar berinisial DR warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, dengan modus investasi lelang emas akhirnya berakhir setelah dilaporkan oleh para korbannya yang menderita kerugian ratusan juta hingga senilai lima Milyar rupiah.
Dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Senin (15/07/2024) Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Kadafi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban DCF (22) alamat Srengat, Kabupaten Blitar pada tanggal 06 Januari 2024 lalu, yang melaporkan DR (34) Karyawati pada sebuah Bank di Blitar.
Baca Juga : Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Deli Serdang Kemungkinan Bertambah
Dalam laporannya, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas, setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI kemudian mentransfer sejumlah uang yang kesemuanya berjumlah Rp. 350.000.000,00.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan ke Polres Tulungagung.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif alias bodong.
Kasat Reskrim polres Tulungagung AKP. Moh. Nur mengatakan Usai menerima laporan Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bukti setor tunai dari korban kepada pelaku, dan screenshot bukti pengiriman uang melalui M-Banking korban kepada pelaku, serta 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.” Katanya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga kini DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih di lakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.
Baca Juga : FKMP Adukan Dinas PMD Ke Kejaksaan, Diduga Salah Gunakan Kewenangan ADD Spesifik 2024 Senilai Rp 10
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.” Pungkas Moh. Nur
Reporter : Anang