TRENGGALEK, AJTTV.COM – Seorang Pria asal Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui merupakan residivis.
Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo mengatakan, tersangka adalah MH alias Engkik (31) dalam kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai nelayan di perairan selatan Trenggalek,” kata AKP Yoni, Rabu (10/12/2024).
Baca Juga : Turnamen Bola Voli Kapolres Cup di Tulungagung, Bibit Muda tunjukkan permainan gemilang
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 8,6 gram, dua pak plastik klip, dua sedotan plastik, 4 pipet kaca, 3 korek api, satu unit alat isap sabu-sabu, uang Rp 600 ribu dan telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan residivis atau pemain lama,” ujarnya.
Baca Juga : Menteri Kebudayaan dan Ketum FORMAS Apresiasi Pelaksanaan Pameran Lukisan ASPEN
Lebih lanjut, Yoni menjelaskan, MH ditengarai merupakan pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo, termasuk kalangan pemuda dan nelayan.
“Sasaran dia kelas menengah ke bawah. Makanya penjualan yang dilakukan dipecah menjadi paket hemat,” imbuhnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha kabur, sehingga polisi terpaksa melumpuhkanya dengan tindakan terukur. Saat ini MH ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Reporter :@Ayu NP