Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Ndak Betah Melarikan Diri, Pencuri Motor di Tulungagung Pulang Kampung Langsung Diciduk Polisi

847
×

Ndak Betah Melarikan Diri, Pencuri Motor di Tulungagung Pulang Kampung Langsung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV COM – Unit Reskrim Polsek pucanglaban Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial M (23) warga Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Dalam penangkapan itu Anggota Polsek Pucanglaban di back up Unit Reskrim Polsek Kalidawir mendatangi rumah terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Example 300x600

Sebelumnya pelaku hampir tiga bulan melarikan diri dan menjadi pencarian Polisi.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, pelaku mencuri motor Honda PCX milik korban inisial HA warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban pada Nopember 2023.

Baca Juga : Kabur Saat Dihentikan Anggota Satlantas Polres Tulungagung, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Pil 

“Saat itu Korban sedang tidur dan mendengar suara berisik. Korban dengan istrinya bangun dan melihat ada orang yang menyalakan sepeda motornya kemudian korban mengejarnya namun tidak berhasil”, ujar Mujiatno, Rabu (31/01/2024)

Dalam melakukan aksinya pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci kemudian masuk kedalam rumah lalu mengambil remote sepeda motor. Pelaku juga sempat mengacak-acak baju di dalam almari dan mengambil dompet berisi kartu atm Bank mandiri dan uang tunai Rp 350.000.

“Usai mengambil barang berharga dan kunci motor, pelaku keluar melalui pintu yang sama selanjutnya menuju ke emper samping rumah dan mengambil sepeda motor dan kabur” terang Mujiatno.

Baca Juga : Banjir Bandang, RNPB Laznas LMI Berangkatkan Tim Ke Pasuruhan

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Pucanglaban. Hasil penyelidikan di ketahui pelaku salah satu warga Kecamatan Kalidawir, namun pelaku sudah melarikan diri.

“Polisi mendapat informasi pelaku pulang kerumahnya, Dari informasi itu Petugas berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan sekaligus mengamankan Barang bukti”, jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK 1 unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam tahun 2021, 1 lembar Surat ket BPKB dari Bank Mandiri dan beberapa barang bukti lainya.

Baca Juga : Jelang Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024, Polres Trenggalek Gencar Sosialisasi Ke Sekolah

“Kepada Polisi dia mengaku sepeda motor Honda PCX telah dijual Rp 10.000.000,- melalui facebook saat pelaku melarikan diri ke luar kota” Imbuhnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung.

Reporter : anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *