TULUNGAGUNG, AJTTV.COM –Dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan serupa di banyak wilayah.
Baca Juga : Kapolsek Tegalsari Bersama Kanitreskrim dan personil Reskrim Terima Penghargaan dari Pjs. Walikota Surabaya
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, yang kehilangan mobil pikap pada 9 Oktober 2024.
Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto mengatakan dalam aksinya para pelaku memanfaatkan kunci T.
“Mereka beraksi pada dini hari setelah terlebih dahulu menyurvei lokasi siang harinya”:terang Christian kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga : HUT RSUD Dr. Iskak Tulungagung ke-107, Karyawan Kenakan Pakaian Adat Nusantara
Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap pada 7 November 2024 di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil curian, senjata api rakitan, amunisi aktif, alat pencurian, dan barang pribadi pelaku.” Imbuh Wakapolres Christian.
Pelaku mengakui telah beraksi di 14 lokasi di Kuningan selama empat bulan terakhir, selain di Tulungagung dan Madiun.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lintas provinsi yang lebih luas.
Baca Juga : HUT Kabupaten Tulungagung ke – 819 Tahun gelar Upacara Adat Bersih Nagari
“Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik ini, ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” Pungkasnya
Reporter : Anang