Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Pelaku Pencurian Ranmor Lintas Provinsi ditangkap Polisi

69
×

Pelaku Pencurian Ranmor Lintas Provinsi ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM –Dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur.

Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan serupa di banyak wilayah.

Example 300x600

Baca Juga : Kapolsek Tegalsari Bersama Kanitreskrim dan personil Reskrim Terima Penghargaan dari Pjs. Walikota Surabaya

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, yang kehilangan mobil pikap pada 9 Oktober 2024.

Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto mengatakan dalam aksinya para pelaku memanfaatkan kunci T.

“Mereka beraksi pada dini hari setelah terlebih dahulu menyurvei lokasi siang harinya”:terang Christian kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga : HUT RSUD Dr. Iskak Tulungagung ke-107, Karyawan Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap pada 7 November 2024 di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil curian, senjata api rakitan, amunisi aktif, alat pencurian, dan barang pribadi pelaku.” Imbuh Wakapolres Christian.

Pelaku mengakui telah beraksi di 14 lokasi di Kuningan selama empat bulan terakhir, selain di Tulungagung dan Madiun.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lintas provinsi yang lebih luas.

Baca Juga : HUT Kabupaten Tulungagung ke – 819 Tahun gelar Upacara Adat Bersih Nagari

“Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik ini, ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” Pungkasnya

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *