Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Pengacara Pembunuh Pasutri Di Tulungagung , Pelaku Merenung Lama di Kandang Kambing

2280
×

Pengacara Pembunuh Pasutri Di Tulungagung , Pelaku Merenung Lama di Kandang Kambing

Sebarkan artikel ini
Pengacara Apriliawan Adi Wasisto / foto : Catur
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Apriliawan Adi Wasisto,, pengacara E Alias Glowoh mengaku kliennya merasa bersalah telah menghabisi nyawa pasangan suami istri ,Tri Suharso dan istrinya, Ning warga Kecamatan Ngantru , Tulungagung dengan sadis.

Rasa penyesalan itu ditunjukkan Glowoh dengan bertindak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus kematian bos Kolam renang Tirta Mutiara tersebut.

Example 300x600

“Kalau proses hukum, kami dari penyidikan, BAP, semuanya kooperatif. Dia [Glowoh] tidak ada perlawanan dan mengakui perbuatannya ,” ujar Adi seusai pers rilis , Senin (3/7/2023).

Pengacara muda yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini mengatakan, rasa penyesalan itu juga disampaikan saat dalam perjalanan dari rumah tersangka di Ngantru menuju Mapolres Tulungagung.

Dalam perjalanan , tersangka sempat menangis karena telah melakukan perbuatan keji , meskipun semua itu terjadi secara spontan tanpa di rencanakan.

“Saya menjemput ke rumah tersangka saat hendak menyerahkan diri ke Mapolres. Jadi saya tahu gimana tersangka menyesali semuanya” imbuh Adi.

Adi juga menceritakan , usai melakukan kekerasan di dalam ruang karaoke, tersangka menyendiri di kandang ternak kambing belakang rumahnya sambil merenung beberapa jam lamanya.

Karena itu Adi akan berusaha kliennya tidak mendapat hukuman yang berat.

Sebagai pengacara , sesuai profesi dan sumpah janji advokat tetap akan memberikan bantuan kepada setiap orang yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca Juga : Gegara Uang Akik ,Alasan Pasutri di Tulungagung Dibunuh 

Dan terkait perkara ini , karena tersangka mempunyai rasa penyesalan yang besar dan mengakui kesalahannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka semaksimal mungkin akan membantu agar hukuman bisa seringan mungkin.

Kendati demikian, diungkapkan Adi , keputusan semuanya bergantung pada hakim di persidangan.

“Kalau ancaman hukuman 338 KUH Pidana, ancaman maksimal 15 th penjara . Tapi kita upayakan seminimal, seringan mungkin, karena kita sebagai kuasa hukum,” Katanya.

Adi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum kepada E alias Glowoh hingga di kejaksaan atau persidangan. Termasuk sampai melakukan pembelaan agar tersangka bisa mendapat keringanan.

Diberitakan Sebelumnya, Tri Suharno dan Ning Rahayu ditemukan tak bernyawa di dalam ruangan karaoke keluarga. Keduanya ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan, Jumat (30/6/2023)

Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan EP (43) sebagai tersangka pembunuhan warga Desa/Kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung .

Penulis : C _sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *