Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Penyaluran Dana Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Mencapai Rp 6,4 Trilliun

712
×

Penyaluran Dana Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Mencapai Rp 6,4 Trilliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIM, AJTTV.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terus memastikan percepatan penyaluran dana desa di seluruh daerah di Jatim. Hal ini penting, karena manfaat dana desa sangat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Total alokasi Dana Desa 2023 di Jawa Timur mencapai Rp 7,9 Trilliun diperuntukkan bagi 7.722 desa. Sedangkan yang telah tersalurkan sebanyak 7.719 desa.

Example 300x600

Baca Juga : Polres Trenggalek Ajak Gen Z Tertib Lalu Lintas

Berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Per 25 September 2023 penyaluran dana desa Provinsi Jawa Timur tahun 2023 telah mencapai sebesar Rp 6,4 Trilliun atau secara persentase 80,54 persen, dari 7.719 Desa.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk mempercepat penyaluran dana desa. Karena Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, lanjut Khofifah, dari 7,9 Trilyun Dana Desa tersebut sebagian diantaranya disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp. 1,109 Trilyun. Penyaluran BLT Dana Desa di Jawa Timur berdasarkan data OM-SPAN per hari Senen tanggal 25 September 2023 sudah cukup signifikan mencapai sebesar Rp 786,3 miliar.

“Artinya secara persentase capaian penyaluran BLT Dana Desa sudah mencapai 70,87 persen dari total BLT dana desa sebesar Rp. 1,109 Trilyun yang dialokasikan,” terang Khofifah.

Baca Juga : Pemprov Jatim Komitmen Kurangi Tingkat Pengangguran Terbuka Lulusan Vokasi

Penyaluran BLT Dana Desa ini telah dilakukan oleh 30 kabupaten/kota di Jatim di 7.719 Desa. Serta diserahkan kepada 308.155 keluarga penerima manfaat (KPM).

Hingga saat ini penyaluran dana desa maupun BLT Dana Desa terus dimaksimalkan di kabupaten kota di Jatim.

Namun berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim, tercatat ada tiga desa di Jatim yang tidak dapat menyalurkan Dana Desa tahun 2023. Yaitu dua desa desa di Kabupaten Sidoarjo (Desa Besuki dan Desan Pejarakan Kecamatan Jabon) yang tidak disalurkan karena penggabungan Desa. Serta satu desa di Kabupaten Jember (Desa Pocangan Kecamatan Sukowono) karena keterlambatan pengajuan penyaluran Dana Desa.

Sementara untuk BLT Dana Desa terdapat 3 desa yang tidak dapat menyalurkan. Yaitu dua desa di Kabupaten Sidoarjo (Desa Besuki dan Desa Pejarakan Kecamatan Jabon) yang tidak disalurkan karena penggabungan Desa. Dan Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban karena berdasarkan hasil musyawarah desa tidak terdapat KPM yang sesuai kriteria untuk menerima BLT.

Gubernur Khofifah menyampaikan terimakasih pada seluruh kepala daerah yang telah maksimal melakukan percepatan penyaluran dana desa. Juga apresiasi pada seluruh perangkat desa di Jatim yang telah optimal menggunakan dana desa untuk penyejahteraan warga Jatim.

“Kami berterima kasih pada bupati/ wali kota yang telah memaksimalkan penyaluran dana desa maupun BLT Dana Desa. Semua sinergitas yang kita lakukan ini insyaAllah akan semakin mendorong percepatan penyejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dana desa digulirkan untuk melakukan percepatan pencapaian aksi Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa) meliputi Pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, dan mitigasi bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Baca Juga : Bupati Tulungagung Buka Turnamen Bola Voli Kades Cup 2023

Dana desa bisa digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama pengembangan desa wisata, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Serta digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting.

Reporter : Dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *