Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Ilegal Logging di Tulungagung

1199
×

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Ilegal Logging di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya Kadafi saat konferensi pers
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung menangkap pelaku ilegal logging di Hutan lindung Petak 7a1 Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Kadafi mengungkapkan, selain mengamankan dua orang pelaku, pihaknya juga menyita 73 batang kayu jati dengan ukuran 90 cm dengan diameter 20 cm.

Example 300x600

“Dua orang yang kita amankan masing-masing berinisial PJ dan SW, mereka adalah sebagai pembeli dan pemilik kayu ,” ungkap Arsya Kadafi dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga : Sambut HUT ke – 72 Humas Polri, Polres Trenggalek Distribusikan Air Bersih

Arsya mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota kepolisian bersama Perhutani melihat truk engkel dikemudikan PJ membawa kayu melintas di wilayah Desa Beji Kecamatan Boyolangu pada tanggal 23 Maret 2024.

“Ternyata di dalamnya ada kayu jati yang tidak dilengkapi surat sah ,” papar Arsya.

Pelaku dan barang bukti, lanjut Arsya, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu Polisi lalu melakukan pengembangan dan diketahui kayu dibeli dari SW.

“Pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian kayu jati di hutan lindung” imbuhnya.

Penebangan kayu menjadi salah satu penyebab terjadinya tanah longsor saat musim hujan, dan saat musim kemarau terjadi kekeringan.

“Tersangka SW sebagai pelaku penebangan pohon akan dijerat Pasal 82 AYAT 1 Huruf A,B,C jo Pasal 12 huruf A,B,C, kemudian tersangka PJ dikenakan pasal 83 AYAT (1) huruf A dan B jo pasal 12 huruf D dan huruf E Undang Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang NO. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang merubah Undang Undang Republik Indonesia NO. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara”. Tandasnya.

Baca Juga : Polres Tulungagung Salurkan 1022 Paket Zakat Fitrah

Sementara itu Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto menyampaikan terimakasih kepada Kapolres dan Jajaran atas bantuannya dalam mengungkap kasus ini.

“Saat ini Kita lakukan proses hukum untuk memberi efek jera agar tidak terjadi ilegel loging lagi, setelah kami hitung kami mengalami kerugian sebesar 6.000.000 rupiah ”, ungkapnya.

Reporter : Heru susanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *