TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tidak memiliki izin konservasi hewan dilindungi seorang pria asal Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum.
Hendri Novianto , diduga melanggar Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pria ini memelihara dua ekor buaya dan landak.
Baca Juga : Pemkab Tulungagung terpilih dalam Top Inovasi Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengatakan penemuan tempat penangkaran satwa liar tersebut berkat aduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung selanjutnya melakukan patroli dan menemukan unggahan hewan dilindungi di media sosial.
Saat dilakukan pemeriksaan Hendri Novianto dipastikan tidak memiliki izin konservasi hewan dilindungi. Untuk memproses hukum kasus ini polisi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
“Dari proses penyidikan awal tersangka Hendri mengaku mendapatkan buaya dan landak dari forum jual beli di media sosial. Dari komunikasi medsos pelaku dan penjual akhirnya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi di tempat atau COD” terangnya, Kamis (23/11).
Baca Juga : Mandagi Sambangi Polda Sumut Kejar Kasus Oknum Anggota Dewan Pers
Sementara itu Kasi Konservasi Wilayah 1 Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andi Sumarsono, menjelaskan tiga hewan yang dipelihara yaitu Buaya Muara, Buaya Irian dan Landak.
“Untuk Landak Jawa baru masuk kategori dilindungi sejak 2018 melalui Peraturan Menteri LHK nomor 106/2018” jelas Andi.
Dijelaskanya, Setelah mendapat penitipan dari penyidik Polres Tulungagung hewan tersebut akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya dititipkan di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Park.
Sebelumnya Hendi Novianto telah memelihara dua buaya itu selama 7 tahun. Di mana dari ukuran 40 cm menjadi 1,5 meter dan 1 meter.
Saat ini ia harus rela hewan peliharaannya diambil oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polres Tulungagung.
Reporter : Heru Susanto