KOTA BLITAR, AJTTV.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta lebih. Satu orang pengedar inisial MBR (29) warga kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan diamankan Polisi.
MBR ditangkap saat melakukan transaksi di alun-alun Kota Blitar. Polisi menemukan 534,3 gr narkoba jenis sabu di dalam tas ransel milik pelaku.
“Berawal informasi adanya peredaran Narkoba di sekitar alun alun kota Blitar,” Kata Kapolres Blitar, AKBP Danang Setiyo, Sabtu (09/03/24).
Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan pengintaian di sekitar alun-alun.
Sekitar pukul 22.05 wib Polisi mendapati tukang gojek yang mendorong motornya bersama satu orang penumpang. Kemudian keduanya berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar dan terlihat sedang mengambil barang dan dimasukkan tas ransel.
Baca Juga : Polri Kirim Anggota Pencarian Pesawat Kargo Hilang Kontak
Baca Juga : Bareskrim tetapkan satu anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai DPO
Petugas curiga dan langsung mendatangi keduanya. Saat diperiksa di dalam tas ransel pria tersebut adalah narkoba jenis sabu serta bubuk yang diduga bahan extasi. Keduanya pun langsung digelandang ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penimbangan ternyata Narkoba jenis sabu tersebut seberat 534,3 gr, sedang serbuk merah muda diduga bahan pil extasi dg berat 20,01 gram,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, digelar konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, sore ini pelaku MBR disuruh mengambil barang pesanan sabu-sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan sekitar Rp 50 juta.
“Pelaku ini sebagai kurir. Dia disuruh mengambil sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan Rp 50 juta,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers Jum’at (8/03/2024) sore.
Kompol Gede mengatakan, upah itu baru diberikan kepada pelaku setelah barang berhasil diambil dari Kota Blitar. Rencananya, sabu-sabu dari Kota Blitar dibawa lagi ke Jakarta.
“Upahnya baru diberikan setelah pelaku berhasil membawa barang ke Jakarta,” ujarnya.
Pelaku dari Jakarta naik kereta api turun di Surabaya. Dari Surabaya, pelaku naik bus turun di Kediri. Selanjutnya, pelaku naik bus lagi dari Kediri menuju ke Kota Blitar. Sesampai di Kota Blitar, pelaku naik ojek untuk mengambil barang di sekitar Alun-alun Kota Blitar.
Baca Juga : Pabrik Kayu di Tulungagung Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 150 Juta
Baca Juga : Pemkab Tulungagung Terima Hibah Barang Rampasan Negara Hasil Perkara Tindak Pidana Korupsi
“Pelaku mengaku baru mendapat uang transport Rp 1 juta untuk pengambilan barang di Kota Blitar,” katanya.
Menurut Kompol Gede, Satnarkoba Polres Blitar Kota masih terus mendalami bandarnya karena sistem komunikasinya terputus lewat ponsel dan transaksinya menggunakan sistem ranjau atau barang ditaruh di suatu tempat lalu diambil oleh kurir.
Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Ndik