BLITAR, AJTTV.COM – Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan Pemerintah Desa Rejowinangun memulangkan paksa santri yang masih berada di Pondok Pesantren milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pemulangan dilakukan setelah Samsudin ditahan oleh Polda Jawa Timur.
“Langkah hari ini sebagai tindak lanjut lintas sektoral mulai dari Kemenag, Kesbangpol, Dinsos dan Perijinan, Satpol PP dan Forkopimcam, dimana langkah ini merupakan langkah pertama pemulangan,” jelas Kepala Desa Rojowinangun Bagas Wigasto.
Ada empat santri yang dipaksa pulang, masing-masing berasal dari Malang 2 orang, 1 orang asal Banyuwangi dan 1 orang dari Dompu Nusa Tenggara Barat. Santri dipulangkan dengan menggunkan tiga kendaraan milik Dinas Sosial.
Baca Juga : Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi di Alun – Alun Kota Blitar
Baca Juga : Polri Kirim Anggota Pencarian Pesawat Kargo Hilang Kontak
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Blitar, Pondok Pesantren milik Samsudin harus dihentikan dari aktifitas pengobatan dan Pondok Pesantren.
“Ini merupaka bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah dan Forkopimcam dari penegakan surat edarat dari Bupati,” katanya.
Dari data Pemerintah Desa Rejowinangun saat ini masih ada 54 orang yang masih berada di dalam padepokan.
Sebelumnya beredar konten video aliran sesat yang memperbolehkan jemaahnya untuk bertukar pasangan, diketahui video tersebut dibuat oleh Samsudin di wilayah Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Reporter : Ndi