Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Satresnarkoba Polres Trenggalek bekuk 9 Tersangka Kasus Narkoba

260
×

Satresnarkoba Polres Trenggalek bekuk 9 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim ungkap 9 kasus peredaran narkotika. (Humas Polres Trenggalek)
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus menerus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek Jawa Timur. Ini sebagai Upaya menyukseskan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Terbukti Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Example 300x600

Baca Juga : Tokoh di Bangkalan Deklarasi Stop Kekerasan

Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

“Kami amankan 9 tersangka ,” kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Sabtu (14/12/2024).

Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.

Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip,” lanjutnya.

Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

“Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,” jelas AKP Yoni.

Baca Juga : Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2025 , Berikut datanya …

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Reporter : @Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *