Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Sekitar 200 Perangkat Desa Datangi Kantor DPMD Tulungagung, Tuntut Masa Jabatan Hingga Usia 64 Tahun

653
×

Sekitar 200 Perangkat Desa Datangi Kantor DPMD Tulungagung, Tuntut Masa Jabatan Hingga Usia 64 Tahun

Sebarkan artikel ini
Para perangkat desa saat mendatangi kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024).
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV COM — Sekitar 200 perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Rabu sore (07/08/2024).

Mereka menuntut kepastian masa jabatan perangkat desa hingga usia 64 tahun, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Example 300x600

Aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya surat dari Kepala Desa yang meminta DPMD menegakkan aturan pensiun perangkat desa pada usia 60 tahun.

Baca Juga : Satreskrim Polres Tulungagung Selidiki Kasus Kematian Bayi di Kos Desa Plosokandang

Tuntutan ini memicu keresahan di kalangan perangkat desa yang khawatir masa jabatan mereka akan dipersingkat.

Sejumlah perwakilan perangkat desa diterima untuk berdialog dengan Plt Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi, Kepala Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Tulungagung di aula kantor DPMD.

Dialog yang awalnya berlangsung tegang sempat memanas hingga terjadi aksi gebrak meja oleh salah satu perwakilan perangkat desa. Namun, situasi akhirnya mereda setelah DPMD menyatakan akan tetap berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung, Suyono, menyambut baik hasil audiensi tersebut.

Ia menegaskan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 akan tetap pensiun pada usia 64 tahun, sementara yang diangkat setelahnya akan pensiun pada usia 60 tahun.

Menurut Suyono, perbedaan ini hanyalah masalah penafsiran aturan yang berbeda.

“Kami tidak mau berpolemik soal penafsiran, agar tidak muncul masalah di desa. Setelah audiensi ini, semua bersatu kembali membangun Tulungagung,” ujarnya, berusaha mendinginkan suasana.

Baca Juga : Mobil Avansa Tertabrak Kereta di Tulungagung, Warga Sempat Teriak

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengakomodasi aspirasi perangkat desa.

“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda Nomor 3 Tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelasnya.

Iswahyudi juga mengimbau agar perangkat desa tidak lagi melakukan aksi serupa, karena tuntutan mereka sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang diharapkan sudah sesuai dengan perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” tutupnya.

Aksi ini berakhir dengan kesepakatan yang diterima oleh para perangkat desa, yang kini dapat bernapas lega karena masa jabatan mereka tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reporter : Heru susanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *