TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Selebgram perempuan asal Tulungagung berinisal JPS (28) yang menjadi tersangka kasus judi online hingga kini belum ditahan Meskipun Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan selama proses hukum tersangka kooperatif. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan pihaknya mengaku belum mendapat petunjuk lebih lanjut proses hukumnya.
Baca Juga : Sebelas Warga Tulungagung dan Trenggalek Terlantar di NTT
“Belum ada petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Disinggung soal penahanan tersangka , Kasat Reskrim mengungkapkan pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka JPS. Dengan alasan, tersangka kooperatif selama proses hukum.
Baca Juga : Sertijab Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran Polda Jawa Timur
“Tidak ditahan. Pertimbangannya karena tersangka kooperatif,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 30 April 2024 selebgram perempuan berinisial JPS (28) ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial.
Tersangka telah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan. Dari aksinya, tersangka tersebut mendapatkan keuntungan mencapai Rp 25 juta dalam 1 bulan.
Baca Juga : Pemkab Tulungagung Paparkan Penanganan Kemiskinan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.
Reporter : Anang