TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aparat Polres Tulungagung Jawa Timur membekuk sepuluh pelaku perjudian.
Sepuluh pelaku yang diamankan dari judi Toto gelap adalah SG ( 62), BS (50), AAI ( 39), ES ( 54) VD ( 37) MK (65) RK ( 69), judi sabung ayam MS, (50) , SG (49) dan judi online JPS (28)
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Kadafi dalam konferensi pers , Senin (20/5) mengatakan, Ungkap kasus ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dengan mengungkap sembilan peristiwa tindak pidana perjudian dengan jumlah 10 tersangka.
Baca Juga : Perkara Pencemaran Nama Baik, JPU Tuntut Terdakwa Rudi Dermawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah
Arsya menjelaskan , Judi online dengan modus pelaku selebgram Tulungagung mempromosikan judi online di akun media sosialnya. Selama mengiklankan pelaku telah menerima keuntungan kurang lebih Rp 25.000.000 dari empat link slot meliputi INDOBET, SLOTVIP, ESLOT DAN FORTUNA.
“Tindak perjudian ini menjadi salah satu penyakit masyarakat yang menarik atensi pihak Kepolisian untuk dilakukan penertiban.” Terangnya.
Baca Juga : Warga Tulungagung Semringah Dapat Bantuan Sumur Bor, Tak Perlu Jauh-jauh Cari Air saat Kemarau
Para tersangka judi togel dan sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara kemudian judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 TAHUN penjara.
Reporter : Heru susanto