Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Tersangka Ninawati Ditahan, Henry Dumanter : Masih Ada Keadilan di Polda Sumut

520
×

Tersangka Ninawati Ditahan, Henry Dumanter : Masih Ada Keadilan di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN, AJTTV COM – Ninawati, seorang tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan kembali ditahan oleh penyidik unit Ranmor Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Henry Dumanter, selaku korban dari Ninawati, melalui kuasa hukumnya Husein Harahap mengucapkan terima kasih kepada penyidik, khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi karena tegas dan berani menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

“Klien kami mendapatkan keadilan, dimana hukum ditegakkan oleh penyidik Polri dan Ninawati masih ditahan penyidik,” kata Husein Harahap, Senin (20/5/2024).

Kata Husein, Henry Dumanter melaporkan Ninawati dengan LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2023, dengan kerugian diperkirakan 5 miliar.

Baca Juga : Waowwww !!! Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba, Jutaan Butir Pil Ekstasi Disita

Dikatakan, korban sudah memberikan sejumlah dokumen dan bukti transfer kepada penyidik Polda Sumut yang kemudian dijadikan barang bukti.

“Keadilan di Sumatera Utara (Sumut) masih ada. Polri masih melayani masyarakat. Terima kasih Kapolda,” ucap Husein Harahap dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Partners.

Lanjut Husein, berdasarkan keterangan kliennya, tersangka Ninawati diduga melakukan upaya bujuk rayu, tipu daya untuk memperalat kliennya agar mengeluarkan uang dengan janji-janji manis, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun faktanya, setelah dilakukan beberapa kali penagihan uang tersebut tidak dikembalikan. Setelah itu, tersangka Ninawati juga memberikan sejumlah cek, dimana ceknya tidak dapat dicairkan.

“Kami senang Ninawati ditahan, karena itu perintah hukum. Apalagi kami khawatir, kalau tersangka diluar, maka bisa menghilangkan barang bukti atau kabur,” tegas Husein.

Dihubungi, Henry Dumanter menghimbau kepada para korban lain yang mengalami kerugian oleh Ninawati untuk segera melaporkan ke Polda Sumut.

“Jangan takut, Polri pasti memberikan keadilan. Ayo lapor ke Polisi,” tukas Henry Dumanter, Senin (20/5/2024).

Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada awak media menegaskan semua perkara terkait tersangka Ninawati terus berproses.

Baca Juga : Almasta Sempat Bakar Ban, Desak Pj Bupati Tulungagung Mundur

Ninawati ditahan penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, pelapor Henry Dumanter.

“Perkara tersangka Ninawati terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata dia, Senin (20/5/2024).

Reporter : dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *