TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sopir bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah akhirnya ditilang Satlantas Polres Tulungagung.
Sopir bernama Murni Soraya menerobos lampu merah di Rumah sakit lama, Rabu (12/6) sore. Selain tilang ia juga mendapat sanksi dari pihak bus berupa skorsing selama seminggu.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan Aksi tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya. Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang warga yang kemudian melaporkan langsung polisi.
“Kami langsung mencari keberadaan bus di garasi dan mencari sopirnya,” ujarnya, kamis (13/6/2024).
Baca Juga : Dua Atlet Pencak Silat Trenggalek dapat Medali di Ajang Bergengsi
Polisi kemudian memberi sanksi tilang terhadap sopir tersebut. Sopir melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya itu, pihak perusahaan bus juga memberi sanksi tambahan berupa skorsing selama seminggu.
“Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas,” tuturnya.
Baca Juga : Mahasiswa Trenggalek Turun Jalan Tolak Tapera
Pemberian sanksi dari perusahaan bus ini mendapat apresiasi dari polisi. Dengan tambahan sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir. Selama ini masih banyak terjadi sopir yang nekat menerobos lampu merah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemhdi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.
Reporter : Anang