Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Waka Polres Tulungagung : Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam Pemilu 2024

2739
×

Waka Polres Tulungagung : Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Waka Polres Tulungagung : Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam Pemilu 2024

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM- Wakapolres Tulungagung KOMPOL Christian Bagus Y menegaskan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

Example 300x600

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata KOMPOL Christian Bagus Yulianto, saat memimpin apel pagi di lapangan Mapolres setempat, Senin.

Baca Juga : Sambut Hari Korpri ke -52 Polres Tulungagung Senam Bersama

Cristian menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” katanya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Satlantas Polres Trenggalek Terima Tiga Penghargaan Sekaligus

“Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi,” kata Cristian.

Ia menegaskan sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

Polri intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” kata KOMPOL Christian.

Baca Juga : Kejam !! Suami Bunuh Istri di Blitar, Jasad Korban Dicor dalam Kamar

Apel tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polres, Kapolsek Jajaran dan seluruh personel baik Polri maupun ASN Polres Tulungagung.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *