JAKARTA , AJTTV.COM – Kasus jual-beli ginjal jaringan internasional berhasil diungkap. Polisi pun menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal tersebut.
Pengungkapan kasus jual-beli ginjal jaringan internasional dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hanim salah satu tersangka mengatakan, kesulitan ekonomi menjadi motif ia mau menjual ginjalnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya tidak akan pernah ragu untuk memproses sindikat maupun oknum polisi yang terlibat tindak pidana dalam jual beli ginjal.
“Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu,” ungkap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/07).
Listyo Sigit menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal, dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
“Selain ada sindikat trus kemudian ada oknum polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses,” Tutup Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Reporter : dw