Ilustrasi Korupsi
BLITAR, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan Dam Kalibentak. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berinisial DC, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kronologi dan Peran Tersangka
Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DC dilakukan sejak Senin (15/9/2025). DC diduga lalai dalam tugas pembinaan dan pengawasan proyek, yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.
”Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Zulkarnaen pada Kamis (18/9/2025).
DC, yang menghadiri panggilan penyidik dengan itikad baik, langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan negara.
Hasil Pengembangan Kasus
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Dam Kalibentak yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain, yaitu MB, MID, HS, HB, dan MM. Saat ini, kelima tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan.
”Penetapan tersangka DC ini adalah hasil pengembangan penyidikan dan juga fakta persidangan dari perkara yang sedang berjalan,” tegas Zulkarnaen.
Penyidik akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat untuk mengungkap total kerugian negara secara menyeluruh. Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Blitar menegaskan bahwa proyek infrastruktur publik seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ajang korupsi.
Reporter : Hari