TRENGGGALEK, AJTTV.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari polemik 13 pulau di Trenggalek, Jawa Timur, yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bima memastikan bahwa Kemendagri akan berhati-hati dalam menangani kasus ini, dengan mempelajari data geografis, historis, dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu.
Bima mengatakan bahwa pihaknya telah belajar dari kasus sengketa 4 pulau di Aceh dan akan memastikan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan dengan hati-hati. “Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” ujar Bima dikutip dari kompas.com, Sabtu (21/6).
Sebelumnya, 13 pulau yang masuk wilayah Trenggalek diklaim milik Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemkab Tulungagung telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas polemik ini, namun masih menemui jalan buntu. Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar dilakukan kajian ulang terkait status 13 pulau tersebut.
Reporter : Galih Rakasiwi