KABAR DAERAH

Kemendagri Terbitkan Surat Penghentian Sementara Bupati Tulungagung Gatut Sunu

×

Kemendagri Terbitkan Surat Penghentian Sementara Bupati Tulungagung Gatut Sunu

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor Bupati Tulungagung, tempat jalannya roda pemerintahan daerah.( Dok.ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengirimkan surat keputusan terkait penghentian sementara Gatut Sunu Wibowo dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung.

​Surat pemberitahuan tersebut diterima oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Minggu (25/10/2026) lalu. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Teknis (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.

​Kendati demikian, pihak Kemendagri tidak membeberkan secara detail mengenai alasan mendasar di balik penerbitan surat penghentian sementara tersebut, termasuk batas waktu masa berlakunya.

​”Kami mendapat surat dari Kemendagri tentang penghentian sementara pak Gatut Sunu Wibowo sebagai kepala daerah,” ujar Ahmad Baharudin, Sabtu (31/10/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dan instruksi lanjutan dari pusat menyusul kebijakan ini.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Nasional XII Tahun 2026

​Meski status pemberhentian sementara ini telah diterbitkan, roda pemerintahan di Tulungagung dipastikan tetap berjalan normal. Status Ahmad Baharudin saat ini masih tetap memegang mandat sebagai Plt Bupati Tulungagung.

​Baharudin menilai, terbitnya surat tersebut memberikan sedikit penambahan ruang kewenangan baginya dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan daerah sehari-hari.

​”Adanya surat itu kurang lebih kewenangan saya naik sedikit. Secara administrasi masih Plt, tetapi secara fisik saya Bupati, kira-kira begitu,” pungkasnya.