TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengirimkan surat keputusan terkait penghentian sementara Gatut Sunu Wibowo dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung.
Surat pemberitahuan tersebut diterima oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Minggu (25/10/2026) lalu. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Teknis (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Kendati demikian, pihak Kemendagri tidak membeberkan secara detail mengenai alasan mendasar di balik penerbitan surat penghentian sementara tersebut, termasuk batas waktu masa berlakunya.
”Kami mendapat surat dari Kemendagri tentang penghentian sementara pak Gatut Sunu Wibowo sebagai kepala daerah,” ujar Ahmad Baharudin, Sabtu (31/10/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dan instruksi lanjutan dari pusat menyusul kebijakan ini.
Meski status pemberhentian sementara ini telah diterbitkan, roda pemerintahan di Tulungagung dipastikan tetap berjalan normal. Status Ahmad Baharudin saat ini masih tetap memegang mandat sebagai Plt Bupati Tulungagung.
Baharudin menilai, terbitnya surat tersebut memberikan sedikit penambahan ruang kewenangan baginya dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan daerah sehari-hari.
”Adanya surat itu kurang lebih kewenangan saya naik sedikit. Secara administrasi masih Plt, tetapi secara fisik saya Bupati, kira-kira begitu,” pungkasnya.









