TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Pria Asal Tulungagung ditangkap Polisi setelah diduga mencuri Hewan piaraan milik warga Dusun Denok Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung Jumat (31/1/2020) siang hari.
Dari keterangan Polisi ,awal kejadian Pada hari selasa (21/1/ 2020) sekitar pukul 04. 00 Wib , saksi bernama Misbah selesai melaksanakan sholat subuh di masjid dan hendak pulang. Namun pagi itu ,Saksi melihat seseorang yang tidak dikenalnya dengan ciri – ciri badan kecil , tinggi sekitar 170 cm dengan memakai jaket hitam dan memakai topi sedang berjalan di saluran air dibawah jembatan.
Karena mencurigakan , saksi lantas menegur orang tersebut karena mendengar ada suara ayam di dalam karung plastik yang dibawanya.
Melihat hal tersebut Saksi lalu berteriak maling dan laki – laki itu melarikan diri kearah barat .
\” Saksi bersama warga sempat mengejar namun tidak bisa menangkapnya ,\” terang IPDA Anwari Paur Humas Polres Tulungagung dihubungi AJTTV.COM Sabtu (1/2/2020).
Masih menurut Anwari ,merasa buruanya belum ketemu,. Warga lalu menuju jembatan dan benar saja kecurigaan tersebut.
Dibawah jembatan ditemukan 2 karung plastik berisi 9 ekor ayam jantan dan 1 ekor mentok serta 1 unit sepeda motor diduga milik pelaku.
Selanjutnya barang bukti tersebut di amankan warga dan dibawa ke rumah ketua RT .
\” Saat di rumah RT Baru diketahui bahwa ayam dan mentok tersebut milik Sumali warga setempat \” Kata Anwari.
Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Karangrejo .
Menerima laporan , unit Reskrim Polsek Karangrejo melakukan penyelidikan .
Tidak butuh waktu lama , Polisi mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung.
Benar saja , Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek .
Dihadapan Penyidik , pelaku diketahui bernama Susanto (42) alamat Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung kota .
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) ekor ayam jantan , 1 (satu) ekor mentok , 2 (dua) buah karung plastik ,1 (satu) unit sepeda motor merk Shogun warna merah hitam No. Pol : AG 3790 AL .
Pelaku saat ini harus mendekam di tahanan Mapolsek dan dijerat pasal
363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana.
Reporter : Ahmad soim
Editor : Galih Rakasiwi