Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKEL TERBARU

Konvoi Balik dari Pencak Dor Berujung Pengeroyokan: Lima Pemuda Diringkus, Tiga Masih di Bawah Umur

138
×

Konvoi Balik dari Pencak Dor Berujung Pengeroyokan: Lima Pemuda Diringkus, Tiga Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEDIRI, AJTTV.COM – Perjalanan pulang usai menonton kegiatan pencak dor di Blitar pada 5 Juli 2025 lalu berujung petaka bagi dua warga Kabupaten Kediri. Lima pemuda, termasuk tiga di antaranya masih di bawah umur, kini harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat kasus pengeroyokan di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka diringkus oleh jajaran Polres Kediri Kota.

​Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, insiden bermula saat rombongan pelaku melintas di Desa Sukoanyar. Di sana, mereka berpapasan dengan MC (16) dan MIK (20) yang tengah menuju Ngadiluwih untuk membeli makan malam. Tanpa alasan jelas, para tersangka tiba-tiba melontarkan ejekan dan menghadang kedua korban.

​“Mereka melakukan penghadangan, kemudian RDM menendang dua kali mengenai roda depan sehingga korban MC dan MIK jatuh dari kendaraan,” jelas AKP Cipto di Kediri, Jumat (25/7).

Example 300x600

​Tak hanya itu, para pelaku juga melancarkan aksi pengeroyokan dengan memukul bahkan melukai korban menggunakan batu. Akibatnya, MC dan MIK mengalami luka di pelipis, memar di punggung, dan beberapa luka lainnya di tubuh mereka. Beruntung, warga sekitar segera menolong dan membawa kedua korban untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi mereka kini dilaporkan membaik.

​Lima tersangka yang diamankan adalah FA (18), MA (20), RDM (16), MR (15), dan AR (18). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan ini disebut-sebut terjadi secara spontan. Ironisnya, tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mengaku hanya ikut-ikutan rombongan dewasa.

​Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan untuk melukai korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

​Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, ayat 2, KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP. Sementara itu, untuk anak yang berhadapan dengan hukum, mereka dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disubsiderkan Pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara menanti mereka.

​Saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri setelah lengkap. Kelima tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Reorter : Lubis Murtono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *