Foto : Gedung KPK
JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Dalam proyek fiktif itu, ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor. “Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi, Selasa (29/7/2025).
Budi mengungkap bahwa tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga itu. Namun, tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang tetap dicairkan. “Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” kata dia.
KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar. “Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023. KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
Reporter : Ruki