Kediri , AJTTV.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil operasi seperti telepon seluler dan senjata tajam yang ditemukan dari warga binaan. Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Solichin, mengatakan bahwa barang bukti ini adalah hasil operasi sejak 2022 hingga 2025.
Dalam kegiatan pemusnahan, Lapas Kediri menghancurkan 129 telepon seluler dengan palu dan membakar kabel adaptor. Selain itu, senjata tajam yang disita dari warga binaan juga dimusnahkan. Barang-barang terlarang ini diduga masuk ke dalam lapas melalui berbagai cara, seperti diselipkan oleh pengunjung, dilempar dari luar tembok, atau dibawa oleh tahanan saat sidang.
Untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas, pihak Lapas Kediri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polres untuk memperketat penjagaan saat sidang. Selain itu, pengawasan internal juga diperketat dengan memeriksa lebih intensif seluruh barang bawaan keluarga yang menjenguk maupun petugas yang masuk.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan deklarasi komitmen bersama untuk menciptakan lapas dan rutan bebas dari peredaran narkoba dan telepon genggam. Deklarasi ini menegaskan tiga poin penting, yaitu penolakan terhadap peredaran narkoba dan telepon seluler ilegal, pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten dan transparan, serta dorongan terhadap profesionalisme dan integritas seluruh petugas pemasyarakatan.
Reporter : Lubis murtono