Tulungagung, AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial H (43) warga Kota Malang diamankan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, setelah membawa kabur sepeda motor milik korban yang dikenal lewat media sosial.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Mengatakan,Korban, DSL (34), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, dihubungi pelaku yang dikenal melalui Facebook via aplikasi messenger untuk menemuinya di Perempatan Bus Goleng. “Pelaku kemudian mengajak korban ngopi dan ngobrol di Angkringan, lalu meminjam handphone dan sepeda motor korban dengan alasan untuk menghubungi temannya.” Katanya.
Setelah menunggu sekira 1 jam, korban menyadari bahwa motornya telah dibawa kabur oleh pelaku dan melapor ke Polsek Tulungagung Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat ditangkap di salah satu hotel di Kota Malang bersama barang bukti sepeda motor korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan pelaku dan mengembalikan sepeda motor milik korban.” Pungkas Nanang.
Reporter : Heru Susanto