JAKARTA, AJTTV.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa anggaran fungsi pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi dialokasikan untuk pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
Amar putusan perkara nomor uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
BACA JUGA : Tradisi Pedang Pora dan Lantunan Selawat Sambut Kapolres Trenggalek yang Baru
”Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, penganggarannya harus dipisahkan dari dana operasional pendidikan nasional.
MK pun memberikan batas waktu (grace period) bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur pos anggaran tersebut. Pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan diwajibkan mulai berlaku pada UU APBN Tahun Anggaran 2027, atau selambat-lambatnya pada APBN 2028.
BACA JUGA : Tegas! BGN Tutup Permanen 8 Dapur MBG di Tulungagung dan Blokir Rekening Pengelola
”Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” jelas Suhartoyo.
Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara melayangkan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Pemohon menilai penggunaan alokasi dana pendidikan untuk MBG menggerus amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Pemohon berargumen bahwa kata ‘memprioritaskan’ dalam konstitusi mengamanatkan alokasi 20 persen tersebut wajib disalurkan secara langsung untuk kebutuhan esensial pendidikan. Hal itu mencakup Penyediaan dan pembenahan sarana-prasarana sekolah, Peningkatan kualitas sistem pembelajaran, Peningkatan kesejahteraan dan kualifikasi tenaga pendidik serta Pemerataan akses pendidikan di seluruh pelosok tanah air.
BACA JUGA : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Diwarnai Aksi Kawal Putusan oleh Mahasiswa
Jalannya sidang pembacaan putusan di dalam ruang utama MK diwarnai gelombang demonstrasi di luar gedung peradilan. Massa aksi yang dimotori oleh BEM Universitas Indonesia (BEM UI) bersama simpul mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa untuk mengawal pembacaan putusan tersebut.
Aparat kepolisian tampak menyiagakan personel dan barikade pengamanan di sepanjang area depan Gedung MK guna memastikan aksi pengawalan uji materiil alokasi anggaran pendidikan tersebut berlangsung tertib hingga persidangan usai.






