Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Berhasil Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja dari Medan

50
×

Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Berhasil Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja dari Medan

Sebarkan artikel ini

Jaringan peredaran narkoba lintas provinsi berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba 2025 ( Deni/ Ajttv.com)

JOMBANG, AJTTV.COM – Jaringan peredaran narkoba lintas provinsi berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba 2025. Operasi selama 12 hari ini sukses mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, termasuk 5,37 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Malang.

​Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan skala peredaran narkoba di Jombang yang semakin mengkhawatirkan. “Ada 10 kasus yang berhasil kami ungkap di delapan kecamatan berbeda, dengan 13 tersangka yang sebagian besar adalah pemain baru,” jelas Iptu Bowo,Jumat (19/9/2025)?

​Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja 5,37 kg di Kecamatan Jombang. Barang haram ini disinyalir didatangkan dari Medan dan akan dikirim ke Malang melalui kurir lintas kota. Selain itu, polisi juga menyita 217.173 butir pil jenis LL dan 13,14 gram sabu.

Pelaku Berasal dari Berbagai Profesi, Ancaman Hukuman Berat Menanti

​Para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang beragam, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek online. Mereka adalah IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang, AA (35) dari Gudo, RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto, serta NDP (26) dari Ngoro.

​Iptu Bowo menambahkan, para pelaku yang hanya sebagai pengguna akan menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk direhabilitasi. Namun, bagi para pengedar, jeratan hukum berat sudah menanti.

​Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Reporter : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *