Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Pasutri Nikah Siri Diamankan Polisi Usai Mencuri Kotak Amal di Masjid

178
×

Pasutri Nikah Siri Diamankan Polisi Usai Mencuri Kotak Amal di Masjid

Sebarkan artikel ini
Pasutri dan barang bukti yang diamankan polisi usai curi kotak amal / foto : Humas Polres Tulungagung
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pasangan suami istri (pasutri) nikah siri, GW (19) dan IN (22) asal Kabupaten Kediri, diamankan warga Talunkulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Pasutri ini diketahui melakukan pencurian kotak amal di masjid, selepas berwisata ke pantai Prigi.

Menurut Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, aksi pencurian ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Warga sekitar masjid kemudian menghubungi Polsek Bandung setelah mengetahui adanya aksi pencurian.

Example 300x600

Personel Polsek Bandung kemudian menemukan 2 buah kotak amal di belakang masjid Baitul Ahmad dalam keadaan 1 kotak dalam keadaan sudah terbuka. Kotak dibuka dengan cara dirusak dengan sebuah obeng.

Dari dalam kotak, warga mendapati uang tunai sebesar Rp 527.500. Dari pengakuan pelaku, mereka berangkat dari rumah di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, pada Minggu, 2 Februari 2025, dengan tujuan berangkat ke Pantai Prigi.

Namun, sesampainya di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, mereka berhenti di depan masjid untuk mengambil uang yang ada di kotak amal dan mixer audio. Setelah berhasil, mereka pindah ke masjid lain, tetapi tidak mengambil karena tidak ada uang di dalamnya.

Kemudian, pelaku melanjutkan perjalanan lagi menuju wilayah Tulungagung dan sesampainya di Masjid Baitul Ahmad, Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, kedua pelaku berhenti. Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka melakukan pencurian uang di dalam kotak amal, namun ketahuan oleh warga.

Dari kedua pelaku, turut diamankan barang bukti 2 buah kotak amal terbuat dari kayu, 1 buah obeng, 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku, uang tunai sejumlah Rp 527.500, dan 1 buah jaket warna hitam.

“Pengakuan kedua pelaku, mereka merupakan suami istri (nikah siri). Pelaku pria yang mengambil, kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil periksaan, mereka baru pertama kali melakukan aksi,” kata Nanang.

Atas perbuatan kedunya, dijerat Pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUH Pidana dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bandung.

Reporter : Anang Yulianto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *