Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pembeli Tak Mau Bayar Bensin Bacok Warga Sumenep di Boyolangu, Pelaku Ditangkap Polres Tulungagung

81
×

Pembeli Tak Mau Bayar Bensin Bacok Warga Sumenep di Boyolangu, Pelaku Ditangkap Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Pelaku Pembacokan didepan toko kelontong Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu Ditangkap Polres Tulungagung ( anang Yulianto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Polres Tulungagung berhasil menguak kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di depan toko kelontong Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu. Pelaku berinisial MF (34), warga Desa Kepuh, Boyolangu, diringkus polisi tak lama setelah membacok korbannya.

​Peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/9/2026) malam tersebut mengakibatkan korban, Tzany Sa’ban (21), pemuda asal Sumenep, mengalami luka serius pada bagian kepala.

​Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif oleh Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Boyolangu.

​”Kami telah mengamankan pelaku keesokan harinya di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Iptu Nanang, Kamis (17/9/2026).

Kronologi Penganiayaan

​Nanang mengungkapkan, perselisihan berdarah ini bermula saat MF datang ke toko kelontong mengendarai sepeda motor untuk mengisi bahan bakar. Namun, seusai bensin diisikan oleh adik korban, pelaku enggan membayar.

​Sikap pelaku memicu adu mulut dengan adik korban. Melihat percekcokan tersebut, Tzany Sa’ban yang berada di dalam toko bergegas keluar untuk melerai.

​Niat melerai justru berujung petaka. Pelaku yang emosi bukannya menyudahi perselisihan, melainkan mengambil sebilah golok lalu membacok kepala korban. Korban yang terluka parah kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

​Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, tim gabungan langsung melacak keberadaan pelaku.

​”Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Nanang.

​Selain meringkus tersangka, petugas turut menyita sebilah golok yang digunakan MF saat melakukan aksinya sebagai barang bukti.

​Atas perbuatannya, MF kini ditahan dan dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.