Tulungagung – EE (23) Warga Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
EE kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di dalam kamar kos Desa Ketanon Kecamtan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung , Selasa (6/10/2020) pukul 19.30 WIB.
\”Dia kita amankan di tempat kos atas dasar laporan dari masyarakat yang resah karena kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Neni Sasongko kepada AJTTV.COM Jumat (9/10/2020).
Nenny menuturkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat rumah kos didatangi orang yang selalu berbeda-beda. Selain itu, juga ramai dikunjungi oleh remaja
Atas kecurigaan itu, masyarakat pun melaporkannya ke polisi karena khawatir rumah tersebut dijadikan sebagai tempat kejahatan.
Mendapati lapoan tersebut, polisi turun ke lokasi. Saat dilakukan pengintaian, ternyata EE berada di dalam kamar. Saat itu juga polisi langsung mengamankan EE.
Dari tangan EE Satreskoba berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 24 (dua puluh empat) plastik klip berisi shabu dengan berat masing masing 1,2 gram total 27 gram
Selain itu, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 50 gram Shabu,1 (satu) timbangan digital serta 1 (satu) kotak tempat menyimpan shabu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
\”Atas perbuatanya Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.\” Pungkas Nenny.
Reporter : Galih raka
Editor : C sant