TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Karangrejo dibantu Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku curanmor di tepi jalan Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku yang berinisial AM (45) warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban Siti Robiyah warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, yang diparkir di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo setelah menemukan sepeda motornya hilang. Unit Reskrim Polsek Karangrejo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti kendaraan yang dicuri telah diganti pelat nomor oleh pelaku untuk menghindari identifikasi.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan penyidikan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.” Terang Kapolres Taat Resdi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
Reporter : Anang