Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Polres Kediri Tegas Bubarkan Acara Pawai Sound Horeg yang Melanggar Aturan

282
×

Polres Kediri Tegas Bubarkan Acara Pawai Sound Horeg yang Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi Sound Horeg 

KEDIRI, AJTTV.COM – Polres Kediri siap mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara pawai sound horeg yang melanggar aturan. Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua acara pawai sound horeg di Kabupaten Kediri mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

AKBP Bramastyo menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pawai sound horeg telah ada sejak tahun 2023 dan telah dibahas kembali dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Kediri pada tanggal 24 Juni dan 2 Juli 2025. Rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan dan saran dalam rangka mengatur kegiatan pawai atau karnaval di wilayah Kabupaten Kediri.

AKBP Bramastyo menyebutkan bahwa aturan tentang pawai sound horeg meliputi batas desibel, jumlah subwoofer, dan jam operasional. Pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab acara, perwakilan panitia, peserta, dan operator sound.

Jika acara pawai sound horeg melanggar aturan, Polres Kediri akan mengambil tindakan tegas. “Jika jumlah sound melebihi batas, kita akan turunkan dan cabut kabel. Jika jam operasional melebihi batas, kita akan bubarkan acara,” kata AKBP Bramastyo,Jumat (1/8/2025).

Polres Kediri juga siap bekerja sama dengan Satpol PP dan dinas terkait serta TNI untuk memastikan acara pawai sound horeg di Kabupaten Kediri berjalan dengan tertib dan aman. Pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah terkait sanksi lain yang dapat diterapkan.

Reporter : Lubis Murtono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *