TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polsek Kalidawir yang dibackup oleh Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian di salah satu outlet di wilayah Kecamatan Kalidawir. Tersangka berinisial VI (35) warga Kelurahan Karangwaru Tulungagung ditangkap pada Minggu (20/4/2025) dini hari.
Pencurian terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah outlet teh poci di Dusun Joho Desa Joho Kecamatan Kalidawir. Pelaku membongkar gembok outlet dan mencuri 1 tabung gas ukuran 3 kg dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Dari hasil rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Selain barang bukti tabung gas dan uang, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, helm, celana pendek, jaket, dan alat untuk mencongkel.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, tersangka diketahui sebagai residivis kasus pencurian yang sama dan telah melakukan aksi pencurian tabung gas di 3 tempat di wilayah Kalidawir. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP,” kata Ipda Nanang, Senin (21/4/2025).
Dengan penangkapan tersangka, polisi berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana pencurian di wilayah Tulungagung.
Reporter : Yusman Ali