Tom Lembong bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam. (Rukiyanto ajttv.com)
JAKARTA, AJTTV.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan pada Jumat (1/8/2025). Keduanya mendapatkan “pengampunan” dari Presiden Prabowo Subianto, yang diajukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Hasto mendapatkan amnesti, sedangkan Tom Lembong menerima abolisi.
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, keluar dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 21.22 WIB. Mengenakan baju merah dengan blazer hitam, Hasto tampak mengepalkan tangan ke arah awak media. Pengacaranya, termasuk Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail, turut menjemputnya.
Sementara itu, Tom Lembong, yang terjerat kasus korupsi impor gula dengan vonis 4,5 tahun, keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB. Senyum merekah di wajahnya saat ia menyapa pendukungnya. Tom Lembong juga didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pengacaranya, Ari Yusuf Amir.
Apresiasi dan Rekonsiliasi
Kedua tokoh tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan ini. Hasto menyatakan bahwa ia akan segera pulang ke Yogyakarta sebelum bertolak ke Bali untuk menghadiri Kongres VI PDI Perjuangan.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk PDI Perjuangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk merajut rekonsiliasi nasional dan menciptakan persatuan setelah dinamika politik yang terjadi.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong memiliki perbedaan mendasar. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman bagi sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman. Dengan amnesti, hukuman pidana yang dijatuhkan akan dihapuskan.
Sementara itu, abolisi adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu perbuatan pidana sebelum proses peradilan selesai. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi ini menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan memulihkan nama baiknya.
Dengan adanya keputusan ini, segala proses hukum terkait Hasto dan Tom Lembong secara otomatis dihentikan. Hal ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Reporter : Rukiyanto












