Tersangka
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, seorang pria berinisial NE, warga setempat, diamankan warga kemudian diserahkan ke polisi.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Iptu Nanang menjelaskan, kejadian berawal saat korban baru pulang dari pasar kemudian memarkir sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4712 RDS di halaman rumahnya. Korban kemudian masuk ke dalam rumahnya, karena di halaman rumahnya ada kakak perempuannya yang sedang berjualan es.
Sekitar pukul 07.35 WIB, ada seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang lalu memesan es, kemudian duduk di atas motor korban. Saat kakak korban menyiapkan pesanan es tersebut, pelaku menghidupkan motor adiknya. Karena gelagatnya mencurigakan, ia segera menegur pelaku dan memanggil korban. “Dibantu warga, korban langsung mengamankan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Ngunut,” ujarnya,Sabtu (26/7/2025).
Lanjut Kasi Humas Nanang, saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut. “Perbuatan pelaku terancam dijerat Pasal 362 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian,” terangnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi proses hukum yang berlaku.
Reporter : Anang